TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) – Fenomena penangkapan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pasaman. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus terkait pemasangan jerat di kawasan hutan hingga praktik jual beli satwa dilindungi berhasil diungkap aparat penegak hukum dan berlanjut ke proses persidangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap kelestarian satwa liar masih menjadi persoalan nyata yang memerlukan perhatian bersama.
Maraknya kasus yang terungkap memperlihatkan pola yang hampir seragam. Satwa liar yang hidup di habitat alaminya menjadi sasaran perburuan melalui pemasangan jerat di kawasan hutan. Setelah berhasil ditangkap, satwa tersebut kemudian diperjualbelikan meskipun status perlindungannya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa berulang tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pemerhati lingkungan. Salah satu yang menyoroti persoalan ini adalah pengamat lingkungan dan kehutanan, Wan Vibowo. Menurutnya, meningkatnya kasus perdagangan satwa dilindungi mengindikasikan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap aturan konservasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai bahwa sosialisasi mengenai larangan menangkap maupun memperjualbelikan satwa dilindungi perlu terus diperkuat agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan wilayah konservasi. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Wan Vibowo juga mengingatkan bahwa menjaga keberadaan satwa liar bukan semata-mata kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia berharap masyarakat yang beraktivitas atau membuka lahan di sekitar kawasan konservasi dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan.
Menanggapi berbagai pandangan yang berkembang, Kepala Resor KSDA Pasaman, Edi Susilo, menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan terkait perlindungan satwa liar. Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai forum masyarakat yang melibatkan pemerintah nagari, kecamatan, serta kelompok-kelompok warga di berbagai wilayah.
Menurut Edi Susilo, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup penjelasan mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi, larangan perburuan, konsekuensi hukum bagi pelanggar, hingga pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa upaya edukasi tidak hanya dilakukan oleh KSDA semata. Pemerintah Provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis yang berada di Kabupaten Pasaman juga secara rutin turun langsung ke lapangan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan konservasi dan perlindungan satwa liar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi mengenai larangan menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.
Di balik persoalan yang muncul, Kabupaten Pasaman sesungguhnya memiliki kekayaan hayati yang sangat berharga. Hutan-hutan yang membentang di wilayah ini menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Kehadiran mereka bukan hanya menjadi bagian dari rantai kehidupan, tetapi juga merupakan aset ekologis yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Para pemerhati lingkungan menilai bahwa ancaman terbesar terhadap kelestarian satwa liar bukan hanya berasal dari aktivitas perburuan, tetapi juga rendahnya kesadaran sebagian masyarakat mengenai pentingnya konservasi. Oleh karena itu, pendidikan lingkungan dan penyebaran informasi yang berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Kesadaran kolektif masyarakat menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan ekosistem. Ketika masyarakat memahami bahwa setiap satwa memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan alam, maka upaya perlindungan tidak lagi sekadar karena takut terhadap sanksi hukum, melainkan tumbuh dari kesadaran akan pentingnya menjaga warisan alam daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Pasaman, diharapkan praktik pemasangan jerat dan perdagangan satwa dilindungi dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan hayati yang dimiliki Kabupaten Pasaman tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi masa depan sebagai bagian dari identitas daerah yang patut dibanggakan.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar