TRIMATRANews | PASAMAN, 18 JUNI 2026 – Perbincangan mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Duokoto kembali menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat dan ruang publik digital. Melalui grup diskusi populer “Informasi Fokus Pasaman”, informasi terkini menyebutkan bahwa alat berat ekskavator yang sempat beroperasi di wilayah Sinabuan Pambaloan dikabarkan telah meninggalkan lokasi tersebut.
Namun, hal ini tidak serta merta mengakhiri keresahan warga. Berdasarkan pantauan dan informasi yang terkumpul dari lapangan, banyak pihak yang meyakini kegiatan penambangan tersebut bukan berhenti sepenuhnya, melainkan diduga hanya berpindah lokasi operasi ke kawasan lain di sekitar Kecamatan Duokoto. Hal ini pun membuka pertanyaan besar bagi seluruh warga: “Kapan kawasan perbukitan ini akan benar-benar bebas dari kerusakan alam dan bahaya bencana?”
Surat Keberatan Resmi Masyarakat Sinabuan
Menindaklanjuti kekhawatiran tersebut, masyarakat setempat dari Sinabuan, Jorong Podamaian, Nagari Simpang Tanang Utara, telah menyusun dan mengajukan Surat Keberatan Resmi secara tertulis. Dokumen ini dibuat pada tanggal 12 Juni 2026 atas nama Mamak-mamak dan Seluruh Masyarakat Sinabuan.
Pernyataan Inti Surat
Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami menyampaikan keberatan dikarenakan telah ditemukan adanya aktivitas ekskavator yang melakukan penambangan ilegal di wilayah hak ulayat dan kawasan pemukiman kami. Wilayah ini bukanlah kawasan yang memiliki izin resmi untuk pertambangan, melainkan aset bersama dan tempat tinggal bagi kami sekeluarga.”
Tujuan Pengajuan Surat
1. Menolak keras segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan tata nilai adat.
2. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara nyata.
3. Memohon agar kawasan Sinabuan dan sekitarnya ditetapkan kembali sebagai wilayah yang terjaga, aman dan dilindungi.
4. Menjadikan surat ini sebagai bukti resmi dan dasar hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak yang Dituju Surat
Surat ini disampaikan secara resmi kepada instansi dan lembaga terkait:
1. Jorong Podamaian
2. Wali Nagari Simpang Tanang Utara
3. Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Simpang Tanang Utara
4. Kantor Kecamatan Duokoto
5. Polsek Duokoto
6. KAN (Kantor Agama Nagari) Simpang Tanang Utara
Dukungan Penuh Tokoh dan Warga
Surat pernyataan ini telah ditandatangani dan didukung oleh 45 orang warga beserta perwakilan resmi masyarakat dan pemangku adat:
- Zulhaimi – Ninik Mamak (Pemangku Adat setempat)
- Perwakilan Adat: Nani, Saerudin, Mawan, Meddi
- Mursal – Ketua Pemuda Kecamatan Duokoto
- Daftar nama pendukung lainnya: Danis, Gridi, Tori, Musra Wadi, Auli Manta, Darisman, Peleo Sunde, Icon, Cani'o, Rial, Juanda, Risda, Randa, Marzuki, Tiku, Perkasa, dan seluruh warga masyarakat setempat.
Harapan Besar Masyarakat
Sebagai wilayah perbukitan yang rawan terhadap bencana alam, masyarakat Duokoto menyampaikan harapan yang sama kepada seluruh pihak berwenang:
“Kami berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lapangan. Pastikan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi secara ilegal. Tindakan yang diambil haruslah transparan dan terbuka, sehingga kami selaku warga dapat mengetahui kebenaran kondisi yang sebenarnya tanpa keraguan.”
Mereka berharap agar alam Duokoto tetap terjaga, hutan kembali hijau dan lestari, serta aliran sungai tetap bersih dan asri demi keselamatan dan kehidupan generasi mendatang. Semua pihak berkomitmen menjaga wilayah ini agar tetap aman dan bebas dari segala bentuk kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai hukum dan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar