TRIMATRANews | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi III, Benny Utama, S.H., M.M. menekankan perlunya segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini disampaikannya dalam sesi podcast resmi Partai Golkar, menyoroti bahwa peraturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan jenis zat adiktif yang semakin beragam dan canggih di masyarakat, termasuk di wilayah Sumatera Barat.
Menurut Benny Utama, kondisi saat ini menunjukkan bahwa jenis narkotika yang beredar tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, namun telah berkembang menjadi berbagai jenis baru yang menyamar sebagai produk sehari-hari.
Beragam Jenis Narkotika Baru Muncul
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak jenis zat adiktif yang beredar di pasaran, antara lain:
* Vave
*Jelly (gel beracun)
* Kopi mengandung zat adiktif
*Permen dan berbagai jenis makanan/minuman lain yang disalahgunakan
"Perkembangan jenis narkotika saat ini sangat signifikan dan berubah dengan cepat. Banyak jenis baru yang muncul dan menyamar menjadi produk konsumsi biasa. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum jika aturan yang ada tidak segera diperbarui," ujar Benny Utama.
UU Lama Sudah Tidak Memadai
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa UU Narkotika yang berlaku saat ini sudah sangat tua dan memiliki banyak celah serta ketidakcocokan dengan dinamika kejahatan narkotika yang terus berkembang.
"Undang-undang nomor 35 tahun 2009 sudah sangat lama. Banyak ketentuan yang tertinggal dan tidak mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, revisi dan penyempurnaan sangatlah krusial dilakukan sekarang juga," tegasnya.
Solusi: UU Baru & Peraturan Pelaksana
Dalam pemaparannya, Benny Utama menyampaikan beberapa poin penting yang harus dimuat dalam revisi undang-undang tersebut:
1. Menambahkan jenis zat baru agar semua jenis narkotika yang baru beredar dapat dimasukkan dalam kategori tindak pidana yang jelas.
2. Membuat aturan yang lebih fleksibel agar undang-undang dapat terus menyesuaikan diri dengan perubahan jenis dan modus operandi kejahatan narkotika di masa depan.
3. Membentuk Peraturan Menteri (Permen) terkait Narkotika sebagai aturan pelengkap yang dapat diperbarui sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang secara menyeluruh.
4. Membuat kesepahaman bersama (MOU) antar instansi terkait, termasuk Kementerian terkait dan lembaga penegak hukum, agar koordinasi dalam penanganan kasus berjalan efektif.
"Tujuan utama revisi ini adalah agar hukum bisa menjawab segala tantangan yang ada. Kita tidak ingin ada jenis zat baru yang lolos dari pengawasan hukum hanya karena belum tercantum dalam daftar yang ada di UU lama," tambahnya.
Benny Utama juga menyoroti bahwa penyebaran berbagai jenis narkotika baru ini juga terjadi dan menjadi perhatian di wilayah Sumatera Barat. Oleh karena itu, penyempurnaan aturan ini sangat dibutuhkan agar penanganan dan pencegahan dapat dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah hukum, termasuk di daerah-daerah.
Ia berharap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika ini dapat berjalan cepat dan menghasilkan aturan yang kuat, komprehensif, dan mampu melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya zat adiktif yang semakin canggih penyamarannya.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar