Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | Pasaman (SUMBAR) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak, kembali mendekatkan aturan daerah ke masyarakat. Ia memimpin langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2025 di Gedung Serbaguna Pasar Alahan Mati, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (14/6/2026). Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah, tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, dan warga setempat, guna memastikan isi dan manfaat aturan ini dipahami sepenuhnya.
 
Khairuddin menjelaskan, peraturan ini disusun dan ditetapkan khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan utama yang jelas, teratur, dan terukur dalam mengatur seluruh aspek yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan daerah di seluruh wilayah Sumatera Barat .
 
"Perda Nomor 11 Tahun 2025 ini bukan sekadar dokumen aturan, tapi payung hukum yang melindungi hak warga, mengatur kewajiban, dan memandu setiap langkah pembangunan agar tepat sasaran, adil, dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. Segala kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah ke depan harus berpedoman pada aturan ini," tegas Khairuddin di hadapan warga.
 
  Isi Lengkap & Pokok-Pokok Pengaturan Perda Nomor 11 Tahun 2025
 Berikut rincian lengkap materi yang diatur dalam peraturan daerah ini, yang disampaikan secara rinci dalam sosialisasi:
 
1. Tujuan & Ruang Lingkup
 
- Menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, dan masyarakat.
- Menjadi dasar penyusunan rencana kerja, anggaran, serta pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
- Berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat, meliputi 12 kabupaten dan 7 kota.
 2. Pengelolaan Sumber Daya & Ekonomi Daerah
 - Mengatur pemanfaatan sumber daya alam, pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan secara berkelanjutan, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.
- Mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pelaku ekonomi rakyat agar tumbuh kuat dan berdaya saing.
- Mengatur tata niaga, pasar, dan distribusi barang kebutuhan pokok agar harga stabil dan terjangkau.
 3. Pelayanan Publik & Kesejahteraan Sosial
 - Standar pelayanan minimal di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, air bersih, dan sanitasi wajib dipenuhi pemerintah.
- Perlindungan hak anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu.
- Jaminan akses masyarakat terhadap informasi, partisipasi, dan pengaduan atas pelayanan pemerintah.
 
4. Tata Ruang, Lingkungan Hidup & Infrastruktur
 - Pengendalian pemanfaatan ruang agar selaras dengan budaya Minangkabau dan aturan nasional.
- Pengelolaan sampah, limbah, dan pencemaran lingkungan secara terpadu dan bertanggung jawab .
- Pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum yang merata, aman, dan ramah lingkungan.
- Upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pemulihan pasca bencana .
 
5. Pemerintahan & Keuangan Daerah
 - Mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
- Hubungan kerja antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, serta peran serta DPRD dalam pengawasan.
- Pengelolaan aset daerah agar bernilai guna dan tidak hilang atau disalahgunakan.
 
6. Nilai Budaya & Kearifan Lokal
 - Menjadikan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai landasan dalam setiap kebijakan dan pelayanan.
- Melindungi warisan budaya, seni, dan tradisi masyarakat Minangkabau agar tetap lestari dan berkembang.
 
  Pesan Khairuddin Simanjuntak : Aturan Ini Milik Rakyat
 Dalam penjelasannya, Khairuddin menegaskan bahwa peraturan ini disusun melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar benar-benar sesuai kebutuhan.
 
"Isinya jelas, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kalau ada kebijakan atau tindakan yang bertentangan dengan isi Perda ini, maka tidak sah dan tidak boleh dilanjutkan. Masyarakat juga berhak mengetahui, mengawasi, dan menuntut pelaksanaannya," tambahnya.
 
Kegiatan sosialisasi ini juga membuka sesi tanya jawab, di mana warga aktif bertanya tentang penerapan di tingkat nagari dan desa. Khairuddin berjanji akan menindaklanjuti setiap masukan dan memastikan peraturan ini diterapkan secara konsisten di seluruh Sumatera Barat.
 
Dengan disosialisasikannya Perda Nomor 11 Tahun 2025 ini, diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan hukum, pembangunan berjalan terarah, dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat semakin terjamin.

#Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835