TRIMATRANews | LUBUK SIKAPING, PASAMAN – Sebuah peristiwa bersejarah bagi dunia pelestarian alam dan penegakan hukum di Indonesia tercatat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 25 Juni 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum nasional, sebuah perkara pidana yang menyangkut satwa langka Tapir Asia (Tapirus indicus) berhasil dibawa dan diperiksa di meja persidangan.
Tapir Asia memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera. Satwa ini berfungsi sebagai penyebar biji tanaman alami, sehingga keberadaannya sangat menentukan proses pemulihan dan kelestarian hutan. Namun sayangnya, populasinya terus menyusut tajam akibat maraknya alih fungsi lahan serta perburuan liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Kasus yang terungkap dan disidangkan ini menjadi preseden hukum yang sangat berharga. Ia membuktikan bahwa perlindungan undang-undang tidak hanya berlaku bagi satwa yang sudah dikenal luas seperti Harimau Sumatera, tetapi juga mencakup Tapir yang perannya tidak kalah penting bagi kelangsungan alam. Keberhasilan penanganannya tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, kepolisian, serta partisipasi aktif masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa berbelalai pendek ini.
Melalui peristiwa ini, Pasaman tidak hanya menjadi tempat terjadinya peristiwa, tetapi juga bertransformasi menjadi simbol edukasi nasional. Kasus ini menyampaikan pesan tegas bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mencegah kepunahan warisan alamnya.
Penegakan Hukum Harus Tetap Berkeadilan,
Usai jalannya sidang, awak media mewawancarai Fitri Utama, S.H, CPM, selaku Penasihat Hukum dalam perkara ini di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Ia menyampaikan pandangan mendalam mengenai penerapan hukum yang seimbang.
“Kita sepakat dengan asas hukum bahwa ketidaktahuan terhadap peraturan tidak dapat serta-merta menghapuskan sanksi pidana. Namun, hukum harus tetap ditegakkan dengan keadilan dan hati nurani, serta mempertimbangkan kondisi nyata yang ada di lapangan,” jelasnya.
Ia kemudian menyoroti satu hal penting yang menjadi dasar pendapatnya. “Selama ini, belum pernah ada sosialisasi atau penyuluhan apa pun dari pihak berwenang yang menjelaskan bahwa Tapir Asia termasuk satwa yang dilindungi dan tidak boleh diganggu keberadaannya di wilayah tempat tinggal terdakwa,” ungkap Fitri.
Ia melanjutkan, “Bagaimana mungkin masyarakat dapat mematuhi aturan jika informasi dan edukasinya tidak pernah disampaikan ke desa mereka? Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim yang bijaksana dapat mempertimbangkan kondisi ketidaktahuan yang jujur ini sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.”
Berita ini menghadirkan dua sisi pandang yang seimbang: di satu sisi menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi satwa langka, dan di sisi lain mengingatkan pemerintah akan perlunya sosialisasi agar setiap peraturan dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat secara adil.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar