TRIMATRANews | Padang (SUMBAR) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menunjukkan keseriusannya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dengan membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Kota Sawahlunto. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor energi yang berperan penting dalam menjaga pasokan listrik bagi masyarakat.
Penyelidikan tersebut kini ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Sejumlah langkah awal telah dilakukan penyidik dengan mengumpulkan dokumen, meminta keterangan berbagai pihak, serta menelaah data yang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susilawati, menegaskan bahwa proses penyelidikan merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Ia menilai sektor energi memiliki posisi yang sangat vital bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pasokan energi harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang," tegas Kombes Pol Susilawati.
Ia menjelaskan, penyelidikan dimulai berdasarkan dua alat petunjuk yang dimiliki penyidik, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara PLTU Ombilin.
Dalam pendalaman awal, perhatian penyidik tertuju pada kontrak pengadaan yang melibatkan tiga penyedia, yaitu CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL. Seluruh kontrak akan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pengiriman, hingga kesesuaian penerimaan batu bara di PLTU Ombilin.
Polda Sumbar memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), memeriksa dokumen pendukung, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan tersebut.
"Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media," ujar Kombes Pol Susilawati.
Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Ia mengatakan penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap kontrak kerja pengadaan batu bara untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Kompol Muhardi, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume batu bara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah yang diterima oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mendalami perkara.
"Adanya temuan selisih jumlah batu bara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlahnya tidak sesuai," ungkap Kompol Muhardi.
Penyidik kini terus menelusuri apakah perbedaan volume tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara maupun mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pengiriman, administrasi penerimaan batu bara, serta keterangan saksi akan terus dilakukan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara yang berlangsung secara berkelanjutan, ruang lingkup perkara dimungkinkan berkembang hingga mencakup periode pengadaan pada tahun-tahun berikutnya.
#Tim|Red|Hp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar