TRIMATRANews | Jakarta – Jumat,10 juli.2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga tinggi negara. Kali ini, KPK mengamankan sejumlah aset dan barang bukti berharga terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR). Kasus ini menjerat mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono.
Dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers, KPK menyebutkan bahwa di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan sepeda motor merek Harley-Davidson.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengungkapan sementara, terungkap dugaan bahwa sebagian aliran dana yang diduga berasal dari kegiatan pengadaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dana itu disinyalir dialokasikan untuk membiayai renovasi rumah tinggal hingga menutupi biaya penyelenggaraan resepsi pernikahan anaknya.
KPK menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti dan pengembangan kasus terus dilakukan secara mendalam dan profesional untuk mengungkap secara utuh aliran dana serta peran setiap pihak yang terlibat.
#Andalusia




Tidak ada komentar:
Posting Komentar