Post Page Advertisement [Top]

 
TRIMATRANews | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu—termasuk jika keterlibatan tersebut melibatkan oknum dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul pengungkapan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Tangerang Selatan beserta beberapa personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
 
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan institusi dalam menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika, baik dari kalangan masyarakat umum maupun internal.
 
“Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa atau kekebalan hukum kepada siapa pun personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana lainnya,” tegas Jhonny.
 
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan zat terlarang, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.
 
Polri menjamin seluruh proses penanganan, baik dari sisi pidana maupun kode etik, akan berjalan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Penegakan ini didasari pada aturan yang jelas:
 
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 114 Ayat (1): Mengatur pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika.
- Pasal 127 Ayat (1): Mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
- Pasal 132 Ayat (1): Khusus bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana narkotika, hukuman yang dijatuhkan ditambah sepertiga lebih berat dari ancaman pokok.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- Pasal 16 huruf e: Anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
- Pasal 37: Anggota yang melanggar dikenakan sanksi disiplin maupun pidana sesuai aturan.
3. Aturan Disiplin & Kode Etik
- Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Disiplin Anggota Polri.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
4. Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 419: Ancaman hukuman bagi pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau merugikan negara.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Berlaku jika ditemukan unsur pemberian atau penerimaan keuntungan.
 
Dengan demikian, tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, proses hukum akan berjalan tegas hingga ke akhir.

#Andalusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835