TRIMATRANews | Pasaman Barat (SUMBAR) – Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana tertentu yang memenuhi ketentuan hukum.
Komitmen tersebut membuahkan hasil positif. Sepanjang Semester I Tahun 2026, sebanyak 55 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Capaian ini menjadi salah satu indikator keberhasilan Polres Pasaman Barat dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengutamakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan Polres Pasaman Barat dikawal secara profesional oleh Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata bersama jajaran penyidik. Setiap perkara terlebih dahulu diteliti secara cermat untuk memastikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diputuskan dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
"Kami ingin setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. Namun, semua itu tetap dilakukan sesuai aturan dan hanya terhadap perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti menghapus proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Menurutnya, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dari total 55 perkara yang diselesaikan, sebagian besar merupakan perkara penganiayaan ringan dan pencurian buah kelapa sawit yang secara hukum memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui Restorative Justice," jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Dalam setiap proses penyelesaian perkara, penyidik tidak hanya mempertemukan korban dan pelaku. Keluarga kedua belah pihak juga dilibatkan bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama agar kesepakatan yang dihasilkan benar-benar lahir melalui musyawarah, dilakukan secara sukarela, dan mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan penyelesaian yang lebih berkeadilan karena tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, budaya, dan keharmonisan masyarakat.
Meski demikian, Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara yang tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil tetap diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap persidangan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Keberhasilan menyelesaikan 55 perkara melalui Restorative Justice selama Semester I Tahun 2026 menjadi bukti nyata bahwa Polres Pasaman Barat terus membangun wajah kepolisian yang humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan hukum.
Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto bersama Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa hukum bukan semata-mata tentang menjatuhkan sanksi, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang mampu memulihkan hubungan antarmasyarakat, melindungi hak para pihak, serta menjaga harmoni sosial demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.
#Tim|Red|Hp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar