Post Page Advertisement [Top]


TRIMATRANews | SOLOK KOTA – Penanganan kasus dugaan pencurian yang terjadi di Mini Market Orchard, Jalan Lubuk Sikarah, Kota Solok, memasuki babak lanjutan. Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.


Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penanganan kasus beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui jajaran Unit 1 Satreskrim Polres Solok Kota di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H. Penyerahan ini menandai selesainya tahapan penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian dan berlanjutnya proses hukum di lingkungan kejaksaan.


Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial N.S. alias N, berusia 38 tahun, yang bekerja sebagai sopir dan beralamat di Sungai Landeh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Tersangka kedua berinisial Z. alias A, berusia 41 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari Mendung Sari, Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Gondobrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.


Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Mini Market Orchard, Jalan Lubuk Sikarah, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, saat situasi masih dini hari.


Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara. Penentuan kesalahan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian yang sah.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran menegaskan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, perkara kini memasuki tahapan berikutnya dalam sistem peradilan pidana.


Menurut IPTU Daslucky Okyusran, penyidik menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Kami serahkan kedua tersangka beserta seluruh bukti yang telah dikumpulkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Daslucky Okyusran.


Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman serta terkendali. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.


Dengan dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Solok selanjutnya akan menangani perkara tersebut dalam rangka persiapan penuntutan. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses sesuai kewenangannya, termasuk membawa perkara ke persidangan apabila seluruh persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.


Peralihan penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa merupakan salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum. Melalui proses tersebut, hasil penyidikan dan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berwenang melakukan penuntutan, sementara penilaian terhadap pembuktian dan penentuan kesalahan tetap berada di tangan majelis hakim.


Satreskrim Polres Solok Kota melalui jajaran Unit 1 telah menuntaskan tahapan penyidikan yang ditandai dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


#Hendri P




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835