TRIMATRANews | Pasaman Barat (SUMBAR) -- Peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan jalur perbatasan Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menjadi perhatian serius Polres Pasaman Barat. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, pengawasan di kawasan perbatasan perlu diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah wilayah Pasaman Barat dijadikan jalur distribusi barang terlarang.
Salah satu kawasan yang mendapat perhatian khusus adalah Kecamatan Ranah Batahan, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kondisi geografis tersebut dinilai memerlukan pengawasan berkelanjutan, terutama terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan masuknya narkotika ke wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Agung Tribawanto menyampaikan bahwa Ranah Batahan merupakan salah satu pintu masuk yang menjadi perhatian kepolisian, selain jalur laut. Penegasan itu disampaikannya di Simpang Empat pada Sabtu, 24 Oktober 2026, ketika menjelaskan langkah kepolisian dalam mengantisipasi peredaran narkotika dari wilayah perbatasan.
Keseriusan pengawasan tersebut turut didukung oleh data pengungkapan perkara narkotika. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres Pasaman Barat menangani 46 kasus dengan jumlah 57 tersangka. Capaian penindakan ini menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Dalam rangkaian pengungkapan perkara itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.208,5 gram, sabu-sabu seberat 732,3 gram, serta lima butir ekstasi dengan berat keseluruhan 2,20 gram. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang ditangani kepolisian.
Menurut Agung, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka yang telah ditangani, narkotika tersebut umumnya dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal untuk kemudian diedarkan di Pasaman Barat dan wilayah Sumatera Barat lainnya. Informasi itu menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap jalur yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh pelaku.
Selain Ranah Batahan, kawasan Talu di Kecamatan Talamau juga menjadi fokus pengawasan. Polres Pasaman Barat meningkatkan patroli dan razia di kedua wilayah tersebut guna mengantisipasi aktivitas peredaran narkotika serta mempersempit peluang pelaku memanfaatkan jalur lintas daerah.
Agung menegaskan bahwa pengawasan di kawasan rawan tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Ia meminta jajaran kepolisian meningkatkan intensitas patroli, khususnya personel Polsek yang bertugas di wilayah Ranah Batahan dan Talamau, agar deteksi dini terhadap dugaan peredaran narkotika dapat berjalan lebih efektif.
Bagi kepolisian, upaya tersebut bukan sekadar meningkatkan kegiatan rutin, melainkan bagian dari langkah pencegahan untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Pengawasan di lapangan diharapkan mampu membantu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan sekaligus mendukung penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu kepolisian mengetahui lebih awal dugaan aktivitas peredaran narkotika yang sulit terpantau melalui patroli semata.
Karena itu, Agung mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Laporan masyarakat diharapkan disampaikan melalui saluran resmi kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat tanpa menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak tertentu.
Ia menekankan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung program pemberantasan narkoba. Tanpa keterlibatan berbagai pihak, upaya memutus rantai peredaran narkotika akan menghadapi tantangan lebih besar, terutama di daerah yang memiliki akses perbatasan antarkabupaten dan antarprovinsi.
Dengan memperkuat patroli, razia, pengawasan wilayah rawan, serta komunikasi dengan masyarakat, Polres Pasaman Barat berupaya mencegah daerah itu dimanfaatkan sebagai pintu masuk maupun tempat distribusi narkotika. Pengungkapan 46 kasus dengan 57 tersangka hingga Agustus 2026 menjadi catatan penegakan hukum, sementara konsistensi pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga keberlanjutan upaya pemberantasan narkotika.
#Hendri Payan




Tidak ada komentar:
Posting Komentar