Post Page Advertisement [Top]

TRIMATRANews | Agam (SUMBAR) -- Pada Jumat, 5 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penanganan bencana melalui partisipasi dalam kegiatan Penyerahan Bantuan Bencana Secara Simbolis dan Dialog Interaktif yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Acara ini diikuti secara virtual dari Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, bersamaan dengan satuan kerja kejaksaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah menghadapi dampak bencana alam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., hadir langsung memimpin jajaran. Ia didampingi Wakajati Sumbar, Dr. Mukhlis, para asisten, Kabag TU, Kajari Agam, hingga Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau beserta jajaran. Kehadiran Bupati Agam, Benni Warlis, dalam kesempatan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam percepatan pemulihan pascabencana.

Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki mandat tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari garda pelayanan publik. Situasi bencana, menurutnya, menuntut kehadiran yang cepat, efektif, dan akuntabel.


Pada poin pertama, Jaksa Agung memerintahkan agar penyaluran bantuan dilakukan dengan tepat sasaran dan penuh transparansi. Setiap pegawai kejaksaan terdampak maupun masyarakat umum yang menjadi korban harus menerima bantuan secara langsung dan terjamin.


Poin kedua menekankan pentingnya koordinasi di lapangan. Melalui dialog interaktif antarsatuan kerja, pimpinan diharapkan memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi daerah terdampak sehingga kebijakan dapat diambil dengan presisi dan berbasis kebutuhan nyata.


Selanjutnya, Jaksa Agung mendorong percepatan respons darurat melalui pendataan, pengiriman logistik, serta langkah-langkah pemulihan awal di seluruh daerah yang menghadapi bencana. Efektivitas respons disebut menjadi parameter penting dalam mengukur kesiapan institusi menghadapi situasi kritis.


Tak kalah penting, arahan keempat menegaskan kembali peran Kejaksaan sebagai lembaga humanis yang hadir untuk masyarakat. Kehadiran tersebut tidak terbatas pada ruang hukum, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung dan nyata.


Setelah mengikuti arahan pusat, Kejati Sumbar bergerak cepat dengan menyalurkan bantuan dari Jaksa Agung RI kepada pegawai kejaksaan serta masyarakat sekitar yang ikut terdampak bencana. Selain itu, bantuan juga diserahkan ke Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Alam Kabupaten Agam sebagai dukungan penuh terhadap upaya penanganan yang dilakukan pemerintah daerah.


Bantuan yang disalurkan mencakup berbagai kebutuhan mendesak seperti paket sembako, kasur, selimut, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan para korban untuk menghadapi masa-masa awal pascabencana. Seluruh pendistribusian dilakukan dengan prinsip akuntabilitas sesuai arahan pimpinan pusat.


Rangkaian kegiatan ini kembali mengukuhkan posisi Kejaksaan sebagai institusi yang menjaga keseimbangan antara kewenangan hukum dan komitmen kemanusiaan. Melalui tindakan cepat dan terukur, Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumbar memastikan bahwa kebutuhan para korban bencana mendapat perhatian penuh dan penanganan yang layak.


Di tengah situasi darurat yang menuntut ketegasan dan empati, kepemimpinan Muhibuddin menjadi cerminan bagaimana Kejaksaan Tinggi Sumbar menjalankan mandat humanis yang kini semakin menjadi bagian penting dari wajah penegakan hukum modern.


# Red | Hp


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Segenap wartawan & wartawati, Komisaris serta pemimpin Redaksi Trimatranews turut berduka cita atas bencana erupsi gunung Merapi Sumbar






.




Selamat datang di Cp 085319070835